Teror Bertahun-tahun Berakhir, Polisi Tangkap Pria di Kartasura atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandung

by -441 Views
banner 468x60

Sukoharjo – Upaya seorang perempuan berusia 23 tahun untuk mengakhiri penderitaan yang dipendam selama bertahun-tahun akhirnya membuahkan proses hukum. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukoharjo menetapkan seorang pria berinisial FA (51) sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.

Kasus tersebut terungkap setelah korban memutuskan untuk membuka cerita yang selama ini disimpannya rapat-rapat kepada keluarga. Dengan didampingi anggota keluarga, korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana itu ke Polres Sukoharjo pada 18 Mei 2026.

banner 336x280

Pelaksana Harian Wakapolres Sukoharjo Kompol Tiswanti, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengatakan laporan korban menjadi pintu masuk penyidik untuk mengusut rangkaian dugaan peristiwa yang disebut telah berlangsung sejak korban masih berusia belasan tahun.

“Korban akhirnya memiliki keberanian untuk menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga, kemudian membuat laporan resmi ke Polres Sukoharjo,” kata Kompol Tiswanti saat memberikan keterangan pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/6/2026).

Dari hasil penyelidikan, penyidik memperoleh keterangan bahwa dugaan perbuatan tersebut pertama kali terjadi pada 2017 ketika korban masih duduk di bangku kelas I SMP. Sejak saat itu, dugaan tindak pidana disebut berlangsung berulang hingga korban memasuki usia dewasa.

Penyidik menduga tersangka memanfaatkan situasi ketika rumah dalam keadaan sepi atau saat penghuni lain telah beristirahat. Selama bertahun-tahun korban disebut hidup dalam tekanan sehingga tidak berani mengungkap apa yang dialaminya kepada siapa pun.

Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, korban juga mengaku kerap mendapat ancaman apabila menolak kehendak pelaku. Rasa takut itulah yang membuat laporan baru disampaikan setelah korban merasa tidak lagi mampu menanggung tekanan yang dialaminya.

Peristiwa terakhir yang dilaporkan terjadi pada akhir April 2026 di rumah kontrakan keluarga di wilayah Gumpang, Kecamatan Kartasura. Beberapa pekan setelah kejadian tersebut, korban akhirnya menceritakan seluruh peristiwa kepada ibu dan kakaknya. Keluarga kemudian memberikan pendampingan hingga laporan resmi dibuat di kepolisian.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah memeriksa korban, meminta keterangan sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka.

FA kini dijerat dengan Pasal 473 ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai perkosaan terhadap anak kandung atau anggota keluarga batih, atau Pasal 413 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kompol Tiswanti menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta memastikan setiap laporan dugaan kekerasan seksual ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui ataupun mengalami tindak pidana serupa. Menurutnya, dukungan keluarga dan keberanian korban menjadi faktor penting dalam mengungkap kasus-kasus yang selama ini tersembunyi.

Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Sukoharjo. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh rangkaian dugaan tindak pidana sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.